Wednesday, June 25, 2014

Sejarah Hukum dan Tujuannya



Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat oleh sekelompok manusia yang bersifat memaksa dan akan menerima sanksi apabila hukum tersebut dilanggar. Menurut Prof.Mr.Dr. L.J Van Apeldoorn dapat dipahami mengenai pandangan terhadap hukum, yakni; Hukum hingga saat ini belum mempunyai definisi tunggal dan memuaskan semua disiplin ilmu; minimal disiplin ilmu dan para pemikirnya.

Akan tetapi dalam kaitan ini para ahli hukum harus memiliki pegangan tentang difinisi hukum, meskipun definisi hukum tersebut beraneka ragam menurut disiplin ilmu masing-masing. Di dalam literatur hukum sudah ada beberapa definisi hukum dari para ahli yang dapat dipandang memadai rumusnya. Definisi tersebut yakni:
Capitant
Hukum adalah keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat hubungan yang berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.

Drs. C. Utrecht, SH
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tat tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersedikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Adapun beberapa pengertian tujuan dari hukum yang dikemukakan oleh para ahli yaitu : 
  1. Prof. Subekti SH, dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Pengadilan” mengatakan hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya ialah; mendatangkan kemakmuran dan kebahagian para rakyatnya.
  2. Geny “science et technique en droit prive positif” menyatakan bahwa tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur dari pada keadilan disebutkannya ‘kepentingan daya guna dan kemanfaatan’.
  3. Jeremy Bentham , dalam bukunya yang berjudul “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa tujuan hukum untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang yang lain, maka menurut teori utilities, tujuan hukum adalah menjadi adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.
Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dari hukum adalah suatu peraturan yang berisikan perintah yang harus ditaati agar terwujudnya tata tertib, keamanan dan kenyamanan masyarakat dan akan diberikan sanksi bila dilanggar.

Sekalian dulu penjelasan hukum dan tujuan dari hukum nya sahabat, untuk kesempatan berikutnya saya akan menambah lagi wawasan kita mengenai Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: