A. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan
berbagai macam istilah Civic Education, Citizenship Education dan bahkan ada
yang menyebut dengan Democracy Education.
Berdasarkan rumusan “civic
Internasional” (1995) disepati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk
pertumbuhan Civic Culture untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan
pemerintah demokrasi.
Pendidikan kewarganegaraan
merupakan salah satu mata pelajaran yang inovatif untuk membuka jalan ke arah
penyiapan warga negara yang cerdas, kritis, kreatif dan rasional yang diberikan
kepada peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan
dengan hubungan antara warga negara dengan negara, yang bertujuan agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Adapun beberapa definisi dari para ahli yakni :
Menurut Azra, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Sementara itu, Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
Pengertian lain didefinisikan oleh Merphin Panjaitan, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal. Sementara Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
1. Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
2. Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan masyarakat madani (civil society) yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter baik serta setia kepada bangsa dan negara indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Melalui pendidikan kewarganegaraan ini dapat menjadi pengikat untuk menyatukan visi peserta didik yang beragam dari segi agama, sosial-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa tentang budaya kebersamaan atau persatuan yang dapat mendukung tetap berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
Pengertian lain didefinisikan oleh Merphin Panjaitan, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal. Sementara Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
1. Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
2. Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan masyarakat madani (civil society) yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter baik serta setia kepada bangsa dan negara indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Melalui pendidikan kewarganegaraan ini dapat menjadi pengikat untuk menyatukan visi peserta didik yang beragam dari segi agama, sosial-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa tentang budaya kebersamaan atau persatuan yang dapat mendukung tetap berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara
Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan akan
pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang
mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya
memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan
datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka
ketahuilah bahwa nilai-nilai terkandung dari hal tersebut sudah mulai
menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.
Sekian dulu pemaparan saya mengenai pendidikan
kewarganegaraan, Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat untuk kita semua dan
menjadi motivasi bagi kta untuk menjadi warga negara yang baik.
0 komentar: