Saturday, June 28, 2014

Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional



Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional

Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Oleh karena itu bangsa ini mulai berkembang menuju fase nasionalisme modern, yang diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai salah suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang di angkat dari filsafat hidup bangsa indonesia yang kemudian diabstrasikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila.

            Kedudukan pokok pancasila bagi Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara.pernyataan demikian ini berdasarkan ketentuan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “ maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari sepenggal kata tersebut dalam dilihat bahwa dalam Pancasila terdapat 5 butir sila-sila yang menjadi dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Pancasila sebagai dasar ( filsafat) negara yang mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pemodan bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya adalah nilai filsafat yang bersifat mendasar. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadai motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.

            Selain sebagai dasar negara Indonesia, pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia. Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, cita-cita dan logos berarti ilmu. Secara harfiah hubungan manusia dengan cita-citanya dapat disebut dengan ideologi, ideologi yang pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara luas menjadi paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorangn atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.

Maka dari itu. Pancasila sebagai ideologi dasar nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi. Adapun fungsi lain dari sebuah ideologi adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara kita tentang pentingnya mencari nilai-nilai kebersamaan yang dapat mempersatukan kita dari berbagai golongan masyarakat yang ada di Indonesia.

Sekian dulu pemaparan dari saya, semoga artikel ini dapat menambah wawasan kita dan  bermanfaat baik pribadi untuk saya dan untuk kita semua.  idho
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: