Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Oleh karena itu bangsa ini mulai berkembang menuju fase nasionalisme
modern, yang diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai salah suatu
asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip itu ditemukan oleh
para pendiri bangsa yang di angkat dari filsafat hidup bangsa indonesia yang
kemudian diabstrasikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu
Pancasila.
Kedudukan pokok pancasila bagi Negara kesatuan Republik
Indonesia adalah sebagai dasar negara.pernyataan demikian ini berdasarkan
ketentuan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “ maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari sepenggal kata tersebut dalam
dilihat bahwa dalam Pancasila terdapat 5 butir sila-sila yang menjadi dasar
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar ( filsafat) negara yang
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi
dasar atau pemodan bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada
dasarnya adalah nilai filsafat yang bersifat mendasar. Nilai dasar pancasila
bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadai motivator kegiatan dalam
penyelenggaraan bernegara.
Selain sebagai dasar negara Indonesia, pancasila juga
berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia. Ideologi berasal dari kata
idea yang berarti gagasan, konsep, cita-cita dan logos berarti ilmu. Secara
harfiah hubungan manusia dengan cita-citanya dapat disebut dengan ideologi,
ideologi yang pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara luas
menjadi paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh
seseorangn atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Maka
dari itu. Pancasila sebagai ideologi dasar nasional berfungsi sebagai cita-cita
adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi. Adapun fungsi lain
dari sebuah ideologi adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat
dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para
pendiri negara kita tentang pentingnya mencari nilai-nilai kebersamaan yang
dapat mempersatukan kita dari berbagai golongan masyarakat yang ada di
Indonesia.
Sekian dulu pemaparan dari saya, semoga artikel ini dapat menambah wawasan kita dan bermanfaat baik pribadi untuk saya dan untuk kita semua. idho
0 komentar: