Thursday, June 26, 2014

Pengertian Hukum Pidana, Sumber Hukumnya dan Macam-macam Jenis Pidana


Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melanggarnya.

Menurut Prof. Moeljatno, S,H, Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
  • Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan dilarang yang disertai dengan ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar pelanggaran tersebut.
  • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  • Menentukan dengan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melakukan pelanggaran tersebut.
Dengan demikian, hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana.

Sumber Hukum Pidana dapat dibagi menjadi 2 jenis, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Di Indonesia, kita belum memiliki Kitab Undangg-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Macam-macam Hukum Pidana
Di dalam hukum pidana seseorang dapat dijatuhkan hukuman sesuai dengan pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, diantaranya :

a.  Hukuman-hukuman Pokok
1. Hukuman Mati, mengenai hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman mati seperti belanda, tetapi Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyak pro-kontra terhadap hukuman ini.
2. Hukum Penjara, hukuman ini dapat dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun
3. Hukuman Kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejatahan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau denda, bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau Ia tidak mau, sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja.
4. Hukuman Denda, dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri denda atau kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 bulan.
5. Hukuman Tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.

b. Hukuman Tambahan
Hukuman tamabahan ini tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
a.       Pencabutan hak-hak tertentu
b.      Penyitaan barang-barang tertentu.

Demekian dulu penyampaian mengenai Hukum Pidana, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, untuk materi-materi selanjutnya saya akan menjelaskan tentang Hukum Perdata.
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: