Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melanggarnya.
Menurut Prof.
Moeljatno, S,H, Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
- Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan dilarang yang disertai dengan ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar pelanggaran tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melakukan pelanggaran tersebut.
Dengan demikian, hukum
pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada
norma lain dan sanksi pidana.
Sumber Hukum Pidana
dapat dibagi menjadi 2 jenis, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Di
Indonesia, kita belum memiliki Kitab Undangg-Undang Hukum Pidana Nasional,
sehingga masih memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari
pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Macam-macam Hukum Pidana
Di dalam hukum pidana
seseorang dapat dijatuhkan hukuman sesuai dengan pasal 10 KUHP ditentukan
macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, diantaranya :
a. Hukuman-hukuman Pokok
1. Hukuman
Mati, mengenai hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan
bentuknya hukuman mati seperti belanda, tetapi Indonesia sendiri hukuman mati
ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyak
pro-kontra terhadap hukuman ini.
2. Hukum
Penjara, hukuman ini dapat dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan
penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20
tahun
3. Hukuman
Kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan
karena kejahatan-kejatahan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat
memilih antara hukuman kurungan atau denda, bedanya hukuman kurungan dengan
hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di
luar tempat daerah tinggalnya kalau Ia tidak mau, sedangkan pada hukuman
penjara dapat dipenjarakan dimana saja.
4. Hukuman
Denda, dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri denda atau kurungan.
Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 bulan.
5. Hukuman
Tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap
orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara
oleh KUHP.
b. Hukuman Tambahan
Hukuman tamabahan ini tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus
disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
a. Pencabutan
hak-hak tertentu
b. Penyitaan
barang-barang tertentu.
Demekian dulu
penyampaian mengenai Hukum Pidana, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua,
untuk materi-materi selanjutnya saya akan menjelaskan tentang Hukum Perdata.
0 komentar: