Friday, July 4, 2014

Pengertian Norma Hukum dan Norma Hukum dalam Negara

 
   1. Pengetian Norma Hukum 
       
      Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesesama ataupun lingkungannya. Istilah norma berasal dari bahasa Latin, kaidah dalam bahasa arab, dan sering juga disebut dengan pedoman, patokan, atau aturan dalam bahasa Indonesia. Dalam perkembangannya norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Jadi inti dari norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.

Suatu norma itu baru ada apabila terdapat lebih dari satu orang, karena norma itu pada dasarnya mengatur tata cara bertingkah laku seseorang terhadap orang lain, atau terhadap lingkungannya. Setiap norma mengandung suruhan-suruhan (penyuruhan-penyuruhan) yang didalam bahasa asingnya sering disebut dengan das Sollen yang didalam bahasa Indonesia sering dirumuskan dengan istilah Hendaknya (Contoh : Hendaknya menghormati orang yang lebih tua).

Norma hukum dapat dibentuk secara tertulis maupun tidak tertulis oleh lembaga-lembaga yang berwenang membentuknya, sedangkan norma-norma moral, agama, adat, dan lainnya terjadi secara tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan yang ada didalam masyarakat. Fakta-fakta kebiasaan ini terjadi mengenai sesuatu yang baik dan buruk, yang berulang kali terjadi, sehingga ini selalu sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat tersebut, berbeda dengan norma-norma hukum negara yang kadang-kadang tidak selalu sesuai dengan keadilan/pendapat masyarakat.

2.   Norma Hukum dalam Negara

Hans Kelsen mengemukakan teori mengenai jenjang norma hukum, yang dimana Ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma-norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi, berlaku, bersumber, berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma Dasar (Grundnorm).

Norma dasar yang merupakan norma tertinggi dalam sistem norma tersebut tidak lagi dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi Norma dasar itu diterapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai norma dasar yang merupakan gantungan bagi norma-norma yang berada di bawahnya sehingga suatu norma dasar itu dikatakan Pre-Supposed.

Norma hukum tertinggi dan merupakan kelompok pertama adalah Staatsfundamentalnorm. Istilah Staatsfundamentalnorm ini diterjemahkan oleh Notonagoro dalam pidatonya pada Dies Natalis Universitas Airlangga 10 november  1955 dengan ‘ Pokok Kaidah Fundamentil Negara ’ Norma fundamental negara yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara adalah norma yang tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi. Tetapi pre-supposed atau diterapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara dan merupakan suatu norma yang menjadi tempat bergantunggan norma-norma hukum di bawahnya. Dikatakan bahwa norma tertinggi ini tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi karena kalau norma yang lebih tinggi itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, ia bukan merupakan norma yang tertinggi.

Menurut Hans Nawiasky, isi Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi suatu pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara (Staatsverfassung), termasuk norma pengubahannya. Hakikat hukum suatu Staatsfundamentalnorma ialah syarat bagi berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Ia ada terlebih dahulu sebelum adanya konstitusi dan undang-undang dasar. Konstitusi menurut Carl Schmitt merupakan keputusan atau konsensus bersama tentang sifat dan bentuk suatu kesatuan politik yang disepakati oleh suatu bangsa.

Selain itu Norma Dasar (Grundnorm)sebagaimana yang disebutkan bersifat pre-supposed dan tidak dapat ditelusi lebih lanjut dasar berlakunya sehingga kita perlu menerimanya sebagai suatu yang tidak dapat diperdebatkan lagi, sebagai suatu hipotesis, sesuatu yang fiktif, suatu aksioma. Ini diperlukan untuk tidak menggoyahkan lapis-lapis bangunan tata hukum yang pada akhirnya menggantungkan atau mendasarkan diri kepadanya. Di dalam suatu negara Norma Dasar disebut juga Staatsfundamentalnorm. Staatsfundamentalnorm suatu negara merupakan landasan filosofisnya mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut.

Dalam suatu negara Norma Dasar Negara itu dapat berubah sewaktu-waktu yang dikarenakan adanya suatu pemberontakan, kudeta, dan sebagainya. Nawiasky mengatakan dalam terjemahannya sebagai berikut :
“ Norma tertinggi dalam negara sebaiknya tidak disebut Staatsgrundnorm melainkan Staatsfundamentalnorm, norma fundamental negara. Pertimbangannya adalah karena Grundnorm dari suatu tatanan norma pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi suatu negara mungkin dapat berubah oleh pemberontakan, coup d’eta, Putsch, An-schluss, dan sebagainya.”


Demikian dulu pemaparan dho mengenai pengertian dari norma hukum dan Norma Hukum Dalam Negara. Semoga dapat menambah wawasan dan berguna untuk kita semua.

Penulis : Ridho Kurniawan

Sumber : Makalah Saya Sendiri
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: