1. Pengetian Norma Hukum
Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesesama ataupun lingkungannya. Istilah norma berasal dari bahasa Latin, kaidah dalam bahasa arab, dan sering juga disebut dengan pedoman, patokan, atau aturan dalam bahasa Indonesia. Dalam perkembangannya norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Jadi inti dari norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.
Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesesama ataupun lingkungannya. Istilah norma berasal dari bahasa Latin, kaidah dalam bahasa arab, dan sering juga disebut dengan pedoman, patokan, atau aturan dalam bahasa Indonesia. Dalam perkembangannya norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Jadi inti dari norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.
Suatu norma itu baru ada apabila
terdapat lebih dari satu orang, karena norma itu pada dasarnya mengatur tata
cara bertingkah laku seseorang terhadap orang lain, atau terhadap
lingkungannya. Setiap norma mengandung suruhan-suruhan (penyuruhan-penyuruhan)
yang didalam bahasa asingnya sering disebut dengan das Sollen yang didalam bahasa Indonesia sering dirumuskan dengan
istilah Hendaknya (Contoh : Hendaknya
menghormati orang yang lebih tua).
Norma hukum dapat dibentuk secara
tertulis maupun tidak tertulis oleh lembaga-lembaga yang berwenang
membentuknya, sedangkan norma-norma moral, agama, adat, dan lainnya terjadi
secara tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan yang
ada didalam masyarakat. Fakta-fakta kebiasaan ini terjadi mengenai sesuatu yang
baik dan buruk, yang berulang kali terjadi, sehingga ini selalu sesuai dengan
rasa keadilan dalam masyarakat tersebut, berbeda dengan norma-norma hukum
negara yang kadang-kadang tidak selalu sesuai dengan keadilan/pendapat
masyarakat.
2. Norma Hukum dalam Negara
Hans Kelsen mengemukakan teori
mengenai jenjang norma hukum, yang dimana Ia berpendapat bahwa norma-norma
hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki, dimana
suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma-norma
yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi, berlaku, bersumber, berdasar pada
norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang
tidak ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma
Dasar (Grundnorm).
Norma dasar yang merupakan norma
tertinggi dalam sistem norma tersebut tidak lagi dibentuk oleh suatu norma yang
lebih tinggi lagi, tetapi Norma dasar itu diterapkan terlebih dahulu oleh
masyarakat sebagai norma dasar yang merupakan gantungan bagi norma-norma yang
berada di bawahnya sehingga suatu norma dasar itu dikatakan Pre-Supposed.
Norma hukum tertinggi dan merupakan
kelompok pertama adalah Staatsfundamentalnorm.
Istilah Staatsfundamentalnorm ini
diterjemahkan oleh Notonagoro dalam
pidatonya pada Dies Natalis
Universitas Airlangga 10 november 1955
dengan ‘ Pokok Kaidah Fundamentil Negara ’ Norma fundamental negara yang
merupakan norma tertinggi dalam suatu negara adalah norma yang tidak dibentuk
oleh norma yang lebih tinggi. Tetapi pre-supposed atau diterapkan terlebih
dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara dan merupakan suatu norma yang
menjadi tempat bergantunggan norma-norma hukum di bawahnya. Dikatakan bahwa
norma tertinggi ini tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi karena
kalau norma yang lebih tinggi itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi,
ia bukan merupakan norma yang tertinggi.
Menurut Hans Nawiasky, isi Staatsfundamentalnorm
adalah norma yang merupakan dasar bagi suatu pembentukan konstitusi atau
undang-undang dasar suatu negara (Staatsverfassung),
termasuk norma pengubahannya. Hakikat hukum suatu Staatsfundamentalnorma ialah
syarat bagi berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Ia ada
terlebih dahulu sebelum adanya konstitusi dan undang-undang dasar. Konstitusi
menurut Carl Schmitt merupakan keputusan atau konsensus bersama tentang sifat
dan bentuk suatu kesatuan politik yang disepakati oleh suatu bangsa.
Selain itu Norma Dasar (Grundnorm)sebagaimana yang disebutkan
bersifat pre-supposed dan tidak dapat ditelusi lebih lanjut dasar berlakunya
sehingga kita perlu menerimanya sebagai suatu yang tidak dapat diperdebatkan
lagi, sebagai suatu hipotesis, sesuatu yang fiktif, suatu aksioma. Ini
diperlukan untuk tidak menggoyahkan lapis-lapis bangunan tata hukum yang pada
akhirnya menggantungkan atau mendasarkan diri kepadanya. Di dalam suatu negara
Norma Dasar disebut juga Staatsfundamentalnorm.
Staatsfundamentalnorm suatu negara merupakan landasan filosofisnya
mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut.
Dalam suatu negara Norma Dasar Negara
itu dapat berubah sewaktu-waktu yang dikarenakan adanya suatu pemberontakan,
kudeta, dan sebagainya. Nawiasky
mengatakan dalam terjemahannya sebagai berikut :
“ Norma tertinggi dalam negara sebaiknya
tidak disebut Staatsgrundnorm
melainkan Staatsfundamentalnorm,
norma fundamental negara. Pertimbangannya adalah karena Grundnorm dari suatu
tatanan norma pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi suatu
negara mungkin dapat berubah oleh pemberontakan, coup d’eta, Putsch, An-schluss, dan sebagainya.”
Demikian dulu pemaparan dho mengenai
pengertian dari norma hukum dan Norma Hukum Dalam Negara. Semoga dapat menambah
wawasan dan berguna untuk kita semua.
Penulis : Ridho Kurniawan
Sumber : Makalah Saya Sendiri
0 komentar: