BLOGKITABAY- Ini adalah berita buruk bagi para perokok di seluruh Indonesia, kabarnya pemerintah akan menaikkan pajak rokok sebesar 10% persen pada bulan April 2015 yang terhitung tinggal beberapa hari lagi. Seperti yang dilangsir dari Rimanews. Menurut Joseph Kopalit harga rokok dibenarkan akan mengalami kenaikan pajak 10% dan kebaikan cukai. " Harga rokok bakal naik, saat menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,4 persen menjadi 10 persen dan kenaikan dari tarif cukai.
Menurutnya, hal ini sangat dirasa berat bagi perusahan rokok menengah ke bawah," Sangatlah memberatkan bagi kami perusahan rokok berskala kecil, mungkin perusahan besar takkan berpengaruh ". Selain itu dia juga mengatakan kenaikan pajak rokok dinilai tidak tepat karena tak seimbang dengan konsumen yang berpenghasilan rendah, " Padahal mereka itu yang punya penghasilan rendah masih dikatakan labil, ketika harga rokok naik, mereka terpaksa mengurung niatnya untuk tidak membeli rokok, nah bagi yang berpenghasilan tinggi, berapapun harganya mereka tetap bisa membeli". paparnya
Seharusnya pemerintah harus lebih jeli jika menaikkan harga rokok dan tidak meniru-niru negara tetangga seperti Singapura yang sudah layak, sementara negara ini masih dalam tahapan berkembang. Apabila pajak rokok jadi naik 10 persen, maka harga rokok di penjualan eceran akan menjadi Rp.20.000 perbungkus. " Rata-rata rokok dijual dipabrik dengan harga Rp.16.000 perbungkus, sementara di Toko menjadi Rp.17.000 perbungkus dan di eceran akan menjadi Rp.20.000 perbungkus.
0 komentar: