BLOGKITABAY- Mulai tanggal 1 Januari 2015. Pemerintah mengumumkan tidak akan lagi memberikan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Mulai hari ini, harga Premium mengikuti mekanisme pasar dan harga turun dari harga sebelumnya Rp 8.500/liter menjadi Rp 7.600/liter.
Berdasarkan keterangan dari Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan perubahan harga Premium tidak lepas dari harga minyak yang juga terkoreksi. Dalam perhitungan pemerintah, harga Premium yang Rp 7.600/liter sudah sesuai dengan kondisi saat ini. "Harga Premium Rp 7.600/liter itu berdasarkan ICP (harga minyak Indonesia) US$ 60/barel dan kurs Rp 12.300/US$," kata Sudirman kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian yang dilangsir dari situs detik,com, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Selain menghapus subsidi Premium, pemerintah juga mengubah pola subsidi untuk BBM jenis solar. Mulai 1 Januari 2015, pemerintah tetap memberi subsidi (fixed subsidy) kepada solar sebesar Rp 1.000/liter dan sisanya mengikuti mekanisme pasar.
Dengan menetapkan kebijakan baru ini, maka harga Premium dan Solar akan naik-turun tergantung harga pasar atau ke Ekonomian. Oleh karena itu, setiap awal bulan pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM. "Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, akan mengeluarkan harga dasar BBM. Ini dilakukan setiap awal bulan," ucap Sudirman.
Harga dasar adalah satu dari beberapa komponen untuk menentukan harga jual BBM ke konsumen. Selain harga dasar, ada pula pajak-pajak dan biaya distribusi.
"Walau tanpa subsidi, pemerintah tetap menetapkan harga BBM. Jadi tidak melanggar putusan MK," ujar Sudirman.
Sumber : detik.com
0 komentar: